Tupoksi

Tugas

Kepala Badan mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi di bidang pengembangan sumber daya manusia aparatur.

Fungsi

  • penyusunan kebijakan teknis dan perencanaan program pengembangan sumber daya manusia provinsi;
  • penyelenggaraan pengembangan kompetensi di lingkungan pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota;
  • penyelenggaraan sertifikasi kompetensi di lingkungan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota;
  • pengkoordinasian pengembangan kompetensi di lingkungan pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota;
  • pembinaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia aparatur di provinsi dan kabupaten/kota;
  • pengkoordinasian penatausahaan, pemanfaatan dan pengamanan barang milik negara/daerah;
  • pelaksanaan administrasi BPSDMD; dan
  • pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.