Tugas dan Fungsi PPID
|
|
URAIAN TUGAS PEJABAT
PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI BPSDMD PROVINSI SUMSEL
|
No.
|
JABATAN
|
URAIAN TUGAS
|
|
1.
|
ATASAN PEJABAT PENGELOLA
INFORMASI DAN DOKUMENTASI
|
-
Menetapkan
kebijakan umum layanan keterbukaan informasi publik di lingkungan instansi.
-
Memimpin,
mengarahkan, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas PPID.
-
Memberikan
persetujuan akhir atas keputusan pemberian, penolakan, atau pengecualian
informasi.
-
Menyelesaikan
sengketa informasi di tingkat internal sebelum diselesaikan oleh pihak
eksternal.
-
Melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh unit PPID.
|
|
2.
|
PEJABAT PENGELOLA
INFORMASI DAN DOKUMENTASI
|
-
Mengelola
dan mengoordinasikan pengumpulan, pendokumentasian, penyimpanan, penyajian,
serta pelayanan informasi publik.
-
Memastikan
seluruh informasi publik yang wajib dibuka dapat diakses oleh masyarakat.
-
Melakukan
pengujian konsekuensi atas informasi yang dikecualikan.
-
Menyusun
dan menyampaikan laporan tahunan layanan informasi publik kepada atasan PPID.
-
Menjadi
penanggung jawab teknis pelaksanaan layanan informasi di lingkungan instansi.
|
|
3.
|
SEKRETARIS PPID
|
-
Membantu
PPID dalam administrasi pelaksanaan pelayanan informasi publik.
-
Menyusun
jadwal rapat, mengelola korespondensi, serta mengadministrasikan dokumen
kegiatan PPID.
-
Mengelola
alur surat-menyurat permohonan informasi.
-
Mengelola
pengarsipan dan dokumentasi hasil rapat dan laporan.
-
Membantu
penyusunan laporan bulanan, triwulan, dan tahunan PPID.
|
|
4.
|
BIDANG PELAYANAN
INFORMASI DAN DOKUMENTASI
|
-
Menerima,
memeriksa, dan memproses permohonan informasi publik.
-
Memberikan
layanan informasi sesuai standar operasional prosedur (SOP).
-
Menyusun
serta memperbarui Daftar Informasi Publik (DIP).
-
Mengelola
media layanan informasi seperti website, desk layanan, maupun media publikasi
lainnya.
-
Melakukan
monitoring kepuasan layanan informasi.
|
|
5.
|
BIDANG PENGOLAHAN DATA
DAN KLASIFIKASI INFORMASI
|
-
Melakukan
pengumpulan, verifikasi, dan pengolahan data serta informasi dari seluruh
unit kerja.
-
Menentukan
klasifikasi informasi (terbuka, terbatas, atau dikecualikan) sesuai ketentuan
perundang-undangan.
-
Melakukan
pengujian konsekuensi bagi informasi yang bersifat dikecualikan.
-
Membuat
basis data informasi dan melakukan pemutakhiran secara berkala.
-
Mengelola
sistem keamanan data dan informasi sesuai standar yang berlaku.
|
|
6.
|
BIDANG PENYELESAIAN
SENGKETA INFORMASI
|
-
Menangani
keberatan atas layanan informasi yang diajukan pemohon informasi.
-
Melakukan
mediasi internal antara pemohon dan PPID.
-
Menyiapkan
bahan pembelaan apabila sengketa berlanjut ke Komisi Informasi.
-
Menyusun
laporan penyelesaian sengketa informasi kepada PPID dan Atasan PPID.
-
Melakukan
evaluasi dan perbaikan SOP untuk mencegah sengketa berulang.
|
FUNGSI - penyusunan kebijakan teknis dan perencanaan program pengembangan sumber daya manusia provinsi;
- penyelenggaraan pengembangan kompetensi di lingkungan pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota;
- penyelenggaraan sertifikasi kompetensi di lingkungan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota;
- pengkoordinasian pengembangan kompetensi di lingkungan pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota;
- pembinaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia aparatur di provinsi dan kabupaten/kota;
- pengkoordinasian penatausahaan, pemanfaatan dan pengamanan barang milik negara/daerah;
- pelaksanaan administrasi BPSDMD; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.
|