Tugas dan Fungsi PPID


URAIAN TUGAS PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI

BPSDMD PROVINSI SUMSEL

 

No.

JABATAN

URAIAN TUGAS

1.

ATASAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI

-       Menetapkan kebijakan umum layanan keterbukaan informasi publik di lingkungan instansi.

-       Memimpin, mengarahkan, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas PPID.

-       Memberikan persetujuan akhir atas keputusan pemberian, penolakan, atau pengecualian informasi.

-       Menyelesaikan sengketa informasi di tingkat internal sebelum diselesaikan oleh pihak eksternal.

-       Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh unit PPID.

 

2.

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI

 

-       Mengelola dan mengoordinasikan pengumpulan, pendokumentasian, penyimpanan, penyajian, serta pelayanan informasi publik.

-       Memastikan seluruh informasi publik yang wajib dibuka dapat diakses oleh masyarakat.

-       Melakukan pengujian konsekuensi atas informasi yang dikecualikan.

-       Menyusun dan menyampaikan laporan tahunan layanan informasi publik kepada atasan PPID.

-       Menjadi penanggung jawab teknis pelaksanaan layanan informasi di lingkungan instansi.

3.

SEKRETARIS PPID

 

-       Membantu PPID dalam administrasi pelaksanaan pelayanan informasi publik.

-       Menyusun jadwal rapat, mengelola korespondensi, serta mengadministrasikan dokumen kegiatan PPID.

-       Mengelola alur surat-menyurat permohonan informasi.

-       Mengelola pengarsipan dan dokumentasi hasil rapat dan laporan.

-       Membantu penyusunan laporan bulanan, triwulan, dan tahunan PPID.

4.

BIDANG PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI

 

-       Menerima, memeriksa, dan memproses permohonan informasi publik.

-       Memberikan layanan informasi sesuai standar operasional prosedur (SOP).

-       Menyusun serta memperbarui Daftar Informasi Publik (DIP).

-       Mengelola media layanan informasi seperti website, desk layanan, maupun media publikasi lainnya.

-       Melakukan monitoring kepuasan layanan informasi.

5.

BIDANG PENGOLAHAN DATA DAN KLASIFIKASI INFORMASI

-       Melakukan pengumpulan, verifikasi, dan pengolahan data serta informasi dari seluruh unit kerja.

-       Menentukan klasifikasi informasi (terbuka, terbatas, atau dikecualikan) sesuai ketentuan perundang-undangan.

-       Melakukan pengujian konsekuensi bagi informasi yang bersifat dikecualikan.

-       Membuat basis data informasi dan melakukan pemutakhiran secara berkala.

-       Mengelola sistem keamanan data dan informasi sesuai standar yang berlaku.

6.

BIDANG PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI

 

-       Menangani keberatan atas layanan informasi yang diajukan pemohon informasi.

-       Melakukan mediasi internal antara pemohon dan PPID.

-       Menyiapkan bahan pembelaan apabila sengketa berlanjut ke Komisi Informasi.

-       Menyusun laporan penyelesaian sengketa informasi kepada PPID dan Atasan PPID.

-       Melakukan evaluasi dan perbaikan SOP untuk mencegah sengketa berulang.


FUNGSI

  • penyusunan kebijakan teknis dan perencanaan program pengembangan sumber daya manusia provinsi;
  • penyelenggaraan pengembangan kompetensi di lingkungan pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota;
  • penyelenggaraan sertifikasi kompetensi di lingkungan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota;
  • pengkoordinasian pengembangan kompetensi di lingkungan pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota;
  • pembinaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia aparatur di provinsi dan kabupaten/kota;
  • pengkoordinasian penatausahaan, pemanfaatan dan pengamanan barang milik negara/daerah;
  • pelaksanaan administrasi BPSDMD; dan
  • pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.