Pembukaan Pendidikan dan Pelatihan Dasar Polisi Pamong Praja Pola 100 JP Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023

      Pendidikan dan Pelatihan Dasar Polisi Pamong Praja Pola 100 JP Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023 di lingkungan Provinsi Sumatera Selatan telah resmi dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, dalam hal ini diwakili Oleh Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Sumatera selatan, Drs. H. Edward Chandra, MH di Aula Putri Kembang Dadar BPSDMD Prov. Sumsel. Senin (21/08/2023). Dalam sambutannya, Drs. H. Edward Chandra, MH, menjelaskan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja merupakan perangkat Pemerintah Daerah dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.

              

      Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas membantu kepala daerah untuk menciptakan suatu kondisi daerah yang tentram, tertib, dan teratur sehingga penyelenggaraan roda pemerintahan dapat berjalan dengan lancar dan masyarakat dapat melakukan kegiatan dengan aman.

     Peran Strategis Satuan Polisi Pamong Praja dalam pelaksanaan pemerintah didaerah dijelaskan pada pasal 12 ayat (1) Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah daerah, dengan dimaksudnya urusan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat dalam urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, sejajar dengan lima urusan dasar lainnya yakni urusaan pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan pemukiman, serta urusan sosial. Konsekuensi logisnya adalah organisasi yang menanganinya harus benar-benar profesional, dan memenuhi kreteria standar pelayanan minimal, agar masyarakat benar-benar mendapatakan pelayanan yang maksimal atas urusan wajib yang harus dilaksanakan pemerintah daerah tersebut.

     Disamping itu beliau menambahkan bahwa ada 2 hal penting dalam melaksanakan tugas yaitu Etika dan Estetika. Etika wajib kita terapkan pada saat pelaksanaan tugas begitupun Estika, bagaimana penampilan, kebugaran kita dalam melaksanakan tugas sehari-hari.

       Sementara itu, dalam laporan Kepala BPSDMD Prov. Sumsel, Prof. DR. H.M. EDWAR JULIARTHA, S.SOS., menyampaikan bahwa tujuan pelatihan ini sebagai upaya peningkatan sumber daya manusia berkualitas dalam mendukung kegiatan penegakkan Peraturan Daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum serta ketentraman masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan, sekaligus memenuhi pengembangan kompetensi pejabat Fungsional Satpol PP.

    Salah satu tujuan dibentuknya Polisi Pamong Praja adalah untuk menciptakan Government Security and Good Government, sebagai apartut pemerintah daerah, Polisi Pamong Praja ini memiliki peran dan kedudukan yang luas, terutama dalam hal menciptakan ketertiban umum serta ketentraman masyarakat.

      Peserta pelatihan merupakan ASN yang bekerja di Lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten/Kota dengan Jumlah peserta sebanyak 47 orang  yang berasal dari Kabupaten OKU sebanyak 34 orang, Kabupaten Lahat sebanyak 7 orang, kabupaten Banyuasin sebanyak 2 orang, kabupaten OKU Selatan sebanyak 2 orang dan Kabupaten OKI sebanyak 2 orang.

BPSDMD Prov. Sumsel gelar diklat dan bimtek p...

Untuk mengetahui teknis penyusunan dan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), Badan Pengembangan Sumber Daya Manuas...

Pembukaan Bimbingan Teknis Dan Uji Kompetensi...

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Provinsi Sumatera Selatan telah sukses melaksanakan pembukaan Bimbingan Teknis Dan Uji Kompeten...