Tupoksi
Tugas
Kepala Badan mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi di bidang pengembangan sumber daya manusia aparatur.
Fungsi
- penyusunan kebijakan teknis dan perencanaan program pengembangan sumber daya manusia provinsi;
- penyelenggaraan pengembangan kompetensi di lingkungan pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota;
- penyelenggaraan sertifikasi kompetensi di lingkungan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota;
- pengkoordinasian pengembangan kompetensi di lingkungan pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota;
- pembinaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia aparatur di provinsi dan kabupaten/kota;
- pengkoordinasian penatausahaan, pemanfaatan dan pengamanan barang milik negara/daerah;
- pelaksanaan administrasi BPSDMD; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.