Tupoksi

Tugas

Kepala Badan mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi di bidang pengembangan sumber daya manusia aparatur.

Fungsi

  1. penyusunan kebijakan teknis dan perencanaan program pengembangan sumber daya manusia provinsi;
  2. penyelenggaraan pengembangan kompetensi di lingkungan pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota;
  3. penyelenggaraan sertifikasi kompetensi di lingkungan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota;
  4. pengkoordinasian pengembangan kompetensi di lingkungan pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota;
  5. pembinaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia aparatur di provinsi dan kabupaten/kota;
  6. pengkoordinasian penatausahaan, pemanfaatan dan pengamanan barang milik negara/daerah;
  7. pelaksanaan administrasi BPSDMD; dan
  8. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.